Enam Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Batumerah Ambon Jalani Pemeriksaan Swab

Share:

satumalukuID- Setelah resmi dilakukan penahanan, AM, HL, BY, SI, SU, dan AD, tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kota Ambon, kemudian dilakukan pemeriksaan swab di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kota Ambon, Senin (29/6/2020).

Kasus pengambilan paksa jenazah almarhum HK (58) yang meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 menjerat delapan orang tersangka. Dua diantaranya perempuan yaitu NI dan YN. Keduanya tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, mengaku, semua pihak yang terlibat dalam kasus kematian HK, pasien Covid-19 mulai dari penganiayaan perawat hingga pengambilan paksa jenazah pada Jumat (26/6/2020), akan diswab.

“Kan tersangkanya delapan orang. Yang kita tahan sampai malam ini sudah enam orang. Enam yang kita tahan sudah di swab. Hasilnya nanti beberapa hari lagi. Kalau Rapid Test-nya non reaktif, karena kan baru kontak. Virus ini kan perlu beberapa hari baru bisa (terbaca),” ungkap Simatupang melalui telepon genggamnya kepada satumalukuID, Senin malam tadi.

Delapan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 terdiri dari AM, HL, BY, SI, SU, dan AD serta dua perempuan yakni NI dan YN, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 214 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Tadi kami sudah tahan dua tersangka lagi. Jadi totalnya sudah enam yang kami tahan. Sementara yang tidak ditahan itu dua orang ibu-ibu. Tapi proses hukumnya tetap jalan,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini