Gubernur Maluku akan Beri Penghargaan untuk Desa, Negeri dan Kelurahan di Ambon yang Taat Aturan PSBB

Share:

satumalukuID – Gubernur Maluku Murad Ismail menjanjikan penghargaan kepada desa dan kelurahan di Kota Ambon yang dinilai taat menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Saya, baik secara pribadi maupun atas nama Pemprov Maluku, akan memberikan reward kepada daerah yang kami nilai taat menerapkan PSBB,” kata Gubernur Maluku kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/6).

Murad menegaskan, dirinya mendukung sepenuhnya penerapan PSBB di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut, serta ikut membantu Wali kota Ambon Richard Louhenapessy mengawasi penerapannya di lapangan.

Dia juga menyatakan akan mengajak Forkopimda Maluku, termasuk Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, Kajati Maluku Yudi Handono dan Ketua DPRD untuk mengunjungi sejumlah titik di Kota Ambon yang dinilai sudah menerapkan PSBB dengan baik dan benar.

“Kami akan datangi sejumlah titik bersama Wali Kota Richard Louhenapessy. Dari situ kami nilai daerah mana yang layak dapat penghargaan,” ujarnya.

Murad mengaku sebelumnya ragu menerapkan PSBB di Kota Ambon, namun seiring peningkatan jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga akhirnya dirinya menyatakan PSBB harus diberlakukan di Ambon untuk memutus mata rantai penularannya.

“Saya berharap dengan pemberlakuan PSBB 22 Juni hingga 14 hari ke depan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ambon dan Maluku semakin menurun, sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Ditanya hasil evaluasi pemberlakuan PSBB selama dua hari terakhir, Murad mengaku banyak mendapatkan laporan secara lisan maupun tertulis dan gugus tugas maupun berbagai pihak, termasuk dokumentasi foto dan video di beberapa tempat sudah berjalan dengan baik.

Akan tetapi, katanya, pemberlakuan PSBB perlu diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi tegas kepada warga yang melanggar atau tidak mematuhinya, sehingga menimbulkan efek jera kepada warga lainnya.

“Pokoknya semua warga harus mendukung pemberlakuan PSBB. Ini demi kebaikan kita bersama sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19 di Ambon dan Maluku pada umumnya. Yang melawan wajib ditindak tegas,” kata Gubernur Maluku Murad Ismail.

Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku pada Selasa (23/6), jumlah pasien positif pandemi tersebut di Provinsi Maluku telah mencapai 364 orang yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut tercatat 453 pasien masih dalam perawatan, 168 orang dinyatakan sembuh dan 13 lainnya meninggal.

Jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak tercatat di Kota Ambon dengan 305 orang, diikuti Kabupaten Maluku dengan 101 orang, Seram Bagian Timur (SBT) 24 orang, Kabupaten Buru (16 orang), Maluku Barat Daya (MBD) lima orang dan Seram Bagian Barat (SBB) dua orang.

Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 49 kasus yang tersebar di Kota Ambon 46 orang dan Maluku Tengah (3 orang), sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 96 kasus yang tersebar di tiga daerah yakni Ambon 83 orang), Maluku Tengah (11) dan dua lainnya di SBT.

Share:
Komentar

Berita Terkini