satumalukuID- Pihak keluarga menerima pemakaman menggunakan protokol Covid-19, tapi siapa dalang di balik aksi pencegatan hingga pengambilan paksa jenazah pasien kasus 577 di Maluku berinisial HK (58) itu, kini dalam penyelidikan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Jenazah HK diambil paksa dari dalam mobil ambulance saat menuju tempat pemakaman khusus Covid-19 di Hunut, Kota Ambon. Mobil jenazah dihadang di tanjakan Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020).
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang mengaku, pihak keluarga sudah kembali menerima dilakukannya pemakaman almarhum sesuai protap Covid-19.
“Warga sudah mau menerima, saat ini kita sedang tunggu pihak rumah sakit untuk memproses ulang, kemudian segera kita kebumikan. Tadi kelihatannya ada kesalahpamahaman dengan masyarakat yang belum paham,” kata Simatupang kepada wartawan.
Simatupang mengaku, setelah jenazah tersebut kembali dimakamkan menggunakan prosedur kesehatan Covid-19, pihaknya selanjutnya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap provokator di balik aksi itu.
“Sementara kita masih selidiki siapa yang melakukan provokasi. Kita fokus dulu bagaimana caranya jenazah ini segera diproses untuk dikebumikan. Untuk lain-lain kita akan proses, intel dan reserse mulai bergerak saat ini,” terangnya.
Simatupang berharap, peristiwa penghadangan paksa oleh warga tersebut merupakan yang terakhir terjadi. Dia mengaku ke depan akan lebih memperketat proses pengamanan pengawalan jenazah agar tidak terulang.
“Ke depan kita akan kedepankan SOP pengamanan terkait dengan pengawalan jenazah dan lain sebagainya. Dan ini menjadi contoh kepada seluruh masyarakat agar mau mematuhi aturan covid. Tadi pengamanan sudah dilakukan, Polri TNI tapi tadi masyarakat terlalu banyak dan kekuatan kita terbatas sehingga massa sempat mengambil dan saat ini sedang kita proses,” tandasnya.