Surat Sekot Terkait Penutupan Ambon Plaza Dinilai Bertentangan dengan Perwali Tentang PSBB

Share:

satumalukuID- Ratusan pedagang Ambon Plaza (Amplaz), melakukan aksi protes. Mereka menolak penutupan pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, oleh Pemerintah Kota Ambon, Rabu (24/6/2020).

Penutupan Amplaz dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, dalam Pasal 36 Ayat 3, tentang jam operasional pertokoan tidak menyebutkan penutupan selama PSBB.

Ketua Himpunan Koperasi Pedagang Amplaz, Irfan Hamka, mengaku, penutupan aktivitas perdagangan di Amplaz dilakukan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon. Pemberitahuan itu tidak relevan dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB. Pihaknya menilai sudah terjadi tumpang tindih peraturan.

“Kami sebagai masyarakat Kota Ambon sudah ikut melaksanakan penerapan PSBB. Tapi kemarin terjadi tindakan di luar dari pada Perwali. Beberapa petugas datang minta Amplaz ditutup. Kami pertanyakan landasan hukumnya apa. Acuannya kita peraturan PSBB Pasal 36 Ayat 3 sudah jelas mengatakan mall dan toko waktu aktivitasnya dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT. Sudah kami terima dan kami laksanakan,” kata Hamka kepada wartawan.

Perwali Nomor 18 Tentang PSBB, sudah diterima semua pedagang. Anehnya, muncul surat yang sifatnya pemberitahuan, ditandatangani Sekot Ambon. Satu poin dari isi pemberitahuan itu bahwa sudah ada kesepakatan jika Amplaz ditutup.

“Ini kan suatu yang di luar daripada aturan yang dibuat. Kan kalau ada perubahan dalam Perwali, maka Pemkot Ambon harus membuat SK pencabutan terlebih dahulu baru bisa buat peraturan yang baru. Kan harus seperti itu,” heran dia.

Hamka mengaku, penutupan Amplaz berdampak kepada kurang lebih 2.000 pedagang yang bergantung hidup dengan dagangan mereka. Lantas bagaimana nasib mereka jika Amplaz harus ditutup selama PSBB.

Pemerintah diminta untuk memenuhi kebutuhan para pedagang beserta keluarganya selama penutupan Amplaz. Bahkan mereka juga meminta agar biaya sewa gedung atau center cash juga dibebaskan jika Pemkot tetap menutup Amplaz.

“Kami minta dibebaskan karena dari mana kita mendapatkan uang pembayaran center cash kalau kita tutup. Wali kota atau Sekot seharusnya sebelum mengeluarkan himbauan itu berfikir dulu dan melihat sejauh mana kebutuhan dan kondisi para pedagang,” sesalnya.

Hamka juga menyesal selama pembahasan seputar pedagang, pihaknya tidak pernah dilibatkan. Padahal, selaku pimpinan kelompok, dirinya sempat menyampaikan siap dipanggil jika akan dimintai informasi terkait kondisi pedagang Amplaz.

“Tapi kan yang dipanggil hanya Ketua Pengelola, saya tidak, sehingga informasi-informasi ini tidak nyambung ke mereka (Pemkot Ambon). Makanya kita kaget turun surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekot Ambon,” cetusnya.

Kepala Pengelola Amplaz, Yohanis Tomasoa, mengaku penutupan Amplaz dilakukan karena sebelumnya ada pertemuan pihak Direktur Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM) dan Ambon Plaza (Amplaz) dengan Sekot Ambon pada 23 Juni 2020.

Pertemuan bersama itu berlangsung di ruang rapat Balai Kota Ambon terkait surat himbauan dari Sekot Ambon mengenai penutupan berbagai sektor usaha di Ambon Plaza.

“Pada dasarnya kami pengelola Mall bekerja sesuai kebijakan pemerintah lewat aturan Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB. Sehingga apabila ada kebijakan terakhir dari pemerintah maka kami tetap ikuti kebijakan tersebut,” kata dia.

Share:
Komentar

Berita Terkini