satumalukuID- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, didampingi Wakilnya Syarif Hadler, meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa malam (23/6/2020).
Richard dan Syarif serta Sekretaris Kota Ambon A.G Latiheru, tampak berjalan kaki memantau kondisi warung tenda kuliner malam hari yang berjejer di sepanjang kawasan terbentangnya Jembatan Merah Putih (JMP) tersebut.
Kepada salah satu penjual makanan, Richard memberikan sosialisasi jam pemberlakuan PSBB. Khusus kepada pemilik warung makanan, hanya boleh menjual hingga pukul 21.00 WIT.
“Mas. Ini malam boleh berjualan pengunjung makan sampai jam 9 malam. Besok, boleh berjualan tapi orang tidak boleh duduk makan di warung (jika sudah jam 9 malam). Boleh dibungkus saja (dibawa pulang),” terang Richard.
Dia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan makanan terlalu banyak, seperti hari-hari biasanya. Sebab, dia mengkhawatirkan mereka akan mengalami kerugian akibat pemberlakuan PSBB ini. Dimana jam berjualan lebih singkat dari kondisi sebelumnya.
“Jual secukupnya saja, supaya jangan rugi. Jadi malam ini sampai jam 9 saja. Semuanya berlaku. Jangan lupa e,” harapnya.
Dari satu warung ke warung lainnya, rombongan wali kota yang turut didampingi Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini kerap menyampaikan hal serupa.
“Ingatang, jam 9 malam itu sudah tutup. Kalau tidak nanti petugas datang lalu kasih pinalti, kamu kena denda. Jadi malam ini boleh makan di sini, besok sudah tidak bisa lagi,” pinta dia kepada pedagang lainnya.
Selain menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat, Wali Kota Ambon dua periode ini, juga memantau penggunaan masker dan lain sebagainya.