satumalukuID – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menegaskan bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semata-mata sebab karena kota ini sayang kepada masyarakat Maluku.
“Pembatasan yang kita lakukan bukan pelanggaran, melainkan karena kami sayang. Kita tidak ingin mereka masuk dan kemudian tanpa sengaja terjangkit Covid-19, dan kemudian saat mereka pulang akan menjangkiti keluarga dan orang-orang sekeliling,” tutur Richard, saat menggunjungi pos-pos perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (10/06/2020).
Menurut Richard, Kota Ambon berada dalam zona merah, sehingga langkah untuk mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona di bawahnya.
“Pemkot Ambon mengambil kebijakan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020, untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang berada di dalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke kota ini,” terangnya.
Dia sampaikan, jika tidak dilakukannya pembatasan kegiatan, maka penularan akan semakin banyak dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum.
“Kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun demikian yang menjadi target utama adalah menekan penularan Covid-19,” ucapnya.
Dia katakan, dari kebijakan yang diambil, tentu ada pihak yang merasa keberatan, dan pihaknya tidak dapat mengakomodir semua. Dia berharap paling tidak target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat dapat terpenuhi.
“Kita memberikan keringanan kepada masyarakat Maluku Tengah untuk tidak lagi mengurus surat keterangan kesehatan. Cukup dengan KTP dan pemeriksaan suhu badan mereka sudah dapat masuk ke Kota Ambon,” tuturnya.