Warga Hadang Ambulance dan Turunkan Paksa Jenazah Covid-19 di Tanjakan Batumerah Ambon

Share:

satumalukuID- HK, pasien Covid-19 dengan nomor kodefikasi 577 di Maluku, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020). Saat akan dimakamkan, mobil ambulance yang membawa almarhum dicegat paksa oleh warga sekira pukul 16.00 WIT.

Aksi pencegatan hingga pengambilan jenazah yang diturunkan dari dalam mobil ambulance itu terjadi ditanjakan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kala itu, jenazah tengah dalam perjalanan menuju Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid di Hunut, Kecamatan Baguala Ambon.

HK merupakan pasien Covid asal Kabupaten Maluku Tengah. Lelaki 58 tahun ini terkonfirmasi Covid melalui tes BTKLPP Klas II Ambon, pada 20 Juni 2020 lalu. Mantan anggota DPRD Maluku Tengah ini diumumkan positif pada 21 Juni 2020 lalu.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, mengaku belum mengetahui siapa yang melakukan aksi penghadangan dan pengambilan jenazah tersebut. Pasalnya, keluarga almarhum sudah menyutejui untuk dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid.

“Keluarga korban juga tidak tahu kalau ada cegat di sini. Dong juga mau cepat dimakamkan, dan pemakaman tetap protokol Covid. Pasien ini kasus 577 berinisial HK. Dia dinyatakan positif per tanggal 20 (Juni),” kata Kasrul kepada wartawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dia mengaku, jenazah almarhum tetap akan dimakamkan menggunakan protokol Covid. Keluarga korba sudah menyetujui. Pihaknya kini sedang menunggu relawan dari PMI Ambon untuk mengurus jenazah agar secepatnya dimakamkan.

“Katong seng tahu siapa yang lakukan pencegatan. Kan ada anaknya dalam satu mobil itu, kejadiannya sangat cepat. Almarhum meninggal diduga Komplikasi medis banyak. Keluarga juga ingin dimakamkan di Warasia, ya sudahlah, yang penting katong protokol covid,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini