PRESIDEN Joko Widodo telah mencanangkan pembangunan sejuta rumah bagi masyarakat di Indonesia sejak beberapa tahun berselang. Di Kota Ambon, program Presiden Jokowi ini salah satunya direalisasikan di Negeri Tawiri yang di-handle PT Lestari Pembangunan Jaya.
Proyek perumahan yang diberinama Grand Citra Lestari seluas enam hektar ini mulai digarap serius sejak 2017, setelah sempat “terganggu” oleh ulah sejumlah oknum yang berujung di jalur hukum.
Terkait proyek perumahan ini, sempat muncul optimisme Presiden Jokowi akan meresmikan proyek perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu pada September 2018 lalu
Pimpinan PT Lestari Pembangunan Jaya Betty Pattikahatu kepada media di Ambon akhir September 2018 lalu mengatakan Presiden Jokowi akan meresmikan perumahan tersebut saat event Pesparani Nasional di Ambon Oktober 2018 lalu. Namun, sampai kunjungan Presiden ke Ambon pada Oktober 2019, tanda-tanda peresmian itu belum juga nampak.
Sesungguhnya, di kompleks perumahan yang terletak di Negeri Tawiri itu sudah cukup banyak rumah Type 36/72 yang dibangun. Banyak pembeli yang sejak 2017 mulai melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) cukup puas karena rumah yang mereka beli dengan cara kredit sudah berwujud sesuai denah yang dikeluarkan PT Lestari Pembangunan Jaya selaku pengembang.
Tetapi, sampai sekarang mereka yang telah menunasi DP belum juga bisa menikmati rumah impian tersebut.
Seiring berdirinya bangunan rumah di sejumlah blok, justru muncul kekhawatiran bagi pembeli yang sudah melakukan transaksi sejak Mei 2017 lalu. Mereka khawatir karena rumah-rumah yang semula sudah ada pada denah yang diterbitkan perusahaan diduga dipindahtangankan. Ada dugaan rumah yang dijual kepada konsumen yang bayar belakangan dengan cara cash keras.
Setidaknya keluhan sejumlah konsumen yang disuarakan Ny Mariana bisa menjadi indikasi ke arah itu. (Baca: Konsumen Proyek Sejuta Rumah Jokowi di Negeri Tawiri dan Ratusan Penghuni Ruko Mardika Mengeluh).
Tentu kita berharap pengadaan rumah di Negeri Tawiri yang merupakan program Presiden Jokowi ini tidak disalahgunakan oleh perilaku negatif oknum pengembang. Apalagi hubungan penjual dan pembeli juga diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pada pasal 7 UUPK, dijelaskan pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskiriminatif.
Penjelasan pasal tersebut menekankan iktikad baik ditekankan kepada pelaku usaha karena meliputi semua tahapan dalam melakukan kegatan usahanya, sehingga dapat diartikan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dimulai sejak barang dirancang sampai proses penjualan. Sebaliknya konsumen hanya diwajibkan beriktikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang atau jasa.
Kita tentu berharap rumah yang sudah dijual sesuai denah yang dikeluarkan perusahaan tidak lagi berubah. Apalagi jika sudah ada perjanjian perikatan antara penjual dengan konsumen, dan konsumen sudah melunasi DP rumah serta membayar biaya pemasangan listrik, membayar biaya pelunasan BPHTB dan membayar biaya kelebihan tanah sesuai denah rumah yang diterbitkan PT Lestari Pembangunan Jaya.
Bercermin pada reputasi PT Lestari Pembangunan Jaya, tentunya kemungkinan konsumen dirugikan dalam proses jual beli tentu tidak akan terjadi. Kalaupun ada, bisa dipastikan akan ada penindakan dari internal perusahaan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
Karena itu, idealnya pimpinan PT Lestari Pembangunan Jaya yang menggarap proyek rumah murah program Sejuta Rumah Presiden Jokowi di Desa Tawiri mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi. Keresahan yang mulai muncul bukan tidak mungkin menjadi kerikil yang kontraproduktif di masa depan yang ujung-ujungnya merugikan konsumen.
Bagaimanapun, kita semua mendukung program pengadaan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri. Ini merupakan program mulia sebagai tujuan pemerataan pembangunan. Kebijakan memberikan pembayaran dengan cara menyicil tentunya sudah benar karena sangat sulit bagi masyarakat yang tingkat pendapatannya rendah langsung melunasi rumah tersebut.
Makanya harus ada proteksi. Jangan sampai ada konsumen baru kongkalikong dengan oknum pihak pengembang kemudian membayar cash sehingga hak-hak orang kecil yang menjadi tujuan program sejuta rumah Presiden Jokowi menjadi terabaikan.
Masalah warga konsumen rumah murah Proyek Sejuta Rumah Presiden Jokowi ini juga harusnya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Setidaknya, ada pressure dari pemerintah daerah kepada pengembang agar menjalankan komitmen-komitmen yang sudah dibuat saat awal memasarkan proyek dimaksud. Jangan sampai warga merasa dirugikan dan merasa negara tidak hadir untuk menyelesaikan masalah mereka.