satumalukuID- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akhirnya menerima laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Jomima Orno, perawat RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon.
Suster di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu dipolisikan karena diduga telah mencemari nama baik istri almarhum HK, pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sebab, dia menuding istri almarhum HK bersama dua anaknya telah menganiaya dirinya.
Atas laporan tersebut, kasus itu kemudian diselidiki dan disidik polisi. Istri almarhum HK dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat kematian almarhum HK, Jumat (26/6/2020) lalu, menurut Penesahat Hukum Keluarga HK, dirinya sedang berada di Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP. Gilang Prasetya yang dihubungi Sabtu (4/7/2020) mengaku pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari keluarga HK. Namun laporan tersebut, masih dalam pengkajian oleh pihaknya.
Laporan pengaduan yang sebelumnya telah dimasukan keluarga almarhum HK pada awal Juli 2020 lalu, kini masih sedang dikaji oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Ambon untuk menentukan apakah layak diteruskan atau diselidiki kelak.
“Pengaduannya sudah kami terima, saat ini sedang kami kaji,” ungkap Gilang Prasetya kepada satumalukuID malam ini.
Laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dengan terlapor perawat RSUD Haulussy Ambon tersebut dimasukan oleh Penasehat Hukum keluarga HK Syukur Kaliki, Rabu (1/7/2020) lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Menurutnya, keluarga almarhum HK yang divonis terpapar Covid-19 dengan nomor kasus 577 di Maluku ini, tidak terima dengan pengakuan Jomima dalam laporan polisinya. Dia mengaku jika salah satu pelaku penganiayaan dirinya adalah istri almarhum HK.
“Padahal saat almarhum HK meninggal dunia dan kasus itu terjadi, dirinya sedang berada di Masohi,” kata Kaliki kepada satumalukuID, Rabu lalu.
Baca Juga: Dua Pengeroyok Perawat RSUD Haulussy Ambon Diperiksa sebagai Tersangka, Satu Mangkir
Syukur juga mengatakan kliennya merasa heran dengan pengakuan perawat tersebut yang mengaku bahwa dalam peristiwa itu kedua tangannya dipegang dan dianiaya oleh keluarga almarhum HK.
“Padahal tidak ada kejadian itu. Lalu siapa yang menganiaya? Penetapan mereka sebagai tersangka juga ada kejanggalan,” sebutnya.
Sebelumnya, Ronny Samloy, Penasihat Hukum Perawat Jomima Orno, sempat menantang keluarga HK untuk melaporkan tuduhan kepada kliennya. Ronny sendiri berpendapat laporan pengacara keluarga HK, itu lebih hanya sebagai alibi untuk mencari pembenaran dan merupakan strategi untuk atur damai.