Pelanggar Sistem Ganjil Genap PSBB Khusus Mobil Pribadi di Ambon Belum Ditindak

Share:

satumalukuID- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengaku akan menindak pemilik kendaraan bermotor roda empat pribadi, yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap aturan baru sistem ganjil genap dalam penerapan PSBB di Kota Ambon, hari ini Selasa (7/7/2020).

Namun, pantauan satumalukuID di sejumlah ruas jalan dan pos penjagaan di kota berjulukan Manise ini sejak pagi hingga siang tadi, tidak terlihat adanya penindakan terhadap pelanggar atau sopir mobil pribadi sebagaimana yang telah dijanjikan tersebut.

Sesuai kalender hari ini berlaku angka atau sistem ganjil. Setiap mobil pribadi roda empat boleh beraktivitas jika nomor akhir pelat polisi menunjukan angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9). Sementara angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang keluar.

Tapi di berbagai sudut atau ruas jalan The City of Music tersebut, sejumlah mobil pribadi dengan angka genap masih terlihat berlalu-lalang. Pos penjagaan satgas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pun belum terlihat bertindak.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriansz mengakui hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan himbauan. Harapannya, besok sudah mulai diberlakukan penindakan.

“Karena memang masih sosialisasi dari hari kemarin, hari ini ada juga yang masih katong lakukan himbauan. Penindakan secara tegas belum dilakukan, karena katong pahami untuk khusus ganjil genap kendaraan roda empat pribadi berpelat hitam, masih katong lakukan himbauan sehingga harapannya besok itu sudah tidak lagi,” kata Joy.

Dia mengaku, sistem ganjil genap yang diterapkan dalam penerapan PSBB di Kota Ambon dikhususkan hanya untuk kendaraan roda empat pribadi. Aturan baru ini tidak berlaku terhadap mobil angkutan umum (angkot). “Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi saja,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini