Penyidik Belum Terima Laporan Keluarga Almarhum HK yang Mempolisikan Balik Perawat RSUD Ambon

Share:

satumalukuID- Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Jomima Orno, perawat RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, belum diterima penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Perawat Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu dilaporkan ke SPKT Polresta Pulau Ambon, Rabu (1/7/2020). Jomima dipolisikan karena menuding istri HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia, telah menganiayanya tepat di hari kematian almarhum, Jumat (26/6/2020) lalu.

Laporan polisi dengan pelapor adalah istri HK tersebut, dimasukan oleh Syukur Kaliki, Penasehat Hukum keluarga HK, sore kemarin. (Baca: Perawat RSUD Haulussy Ambon Dipolisikan Balik dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik Istri Allmarhum HK)

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya, mengaku belum menerima laporan yang dimasukan Penasehat Hukum keluarga HK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.

“Untuk sampai dengan saat ini satreskrim belum terima laporannya. Besok nanti saya cek,” kata Gilang kepada satumalukuID melalui aplikasi whatsaap-nya, Kamis malam (2/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, Syukur Kaliki, Penasehat Hukum Keluarga HK, mengaku telah melaporkan Jomima Orno, perawat RSUD Haulussy Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, keluarga almarhum HK yang divonis terpapar Covid-19 dengan nomor kasus 577 di Maluku ini, tidak terima dengan pengakuan Jomima dalam laporan polisinya. Dia mengaku jika salah satu pelaku penganiayaan dirinya adalah istri almarhum HK.

Syukur juga mengaku, kliennya merasa heran dengan pengakuan perawat tersebut yang mengaku bahwa dalam peristiwa itu kedua tangannya dipegang dan dianiaya oleh keluarga almarhum HK.

“Padahal tidak ada kejadian itu. Lalu siapa yang menganiaya?. Penetapan mereka sebagai tersangka juga ada kejanggalan,” sebutnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini