satumalukuID – Kematian HK (58), pasien Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) lalu, kembali memasuki babak baru setelah tiga anggota keluarga HK menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kali ini giliran keluarga almarhum HK melaporkan tenaga medis atau perawat yang menjadi korban penganiayaan Jomima Orno dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Jomima Orno sebelumnya berstatus sebagai pelapor. Dia merupakan korban yang diakui dikeroyok oleh istri dan dua orang anak almarhum HK, kala itu. Tapi kini, dia berstatus sebagai terlapor setelah diadukan keluarga HK atas kasus pencemaran nama baik.
Syukur Kaliki, Penasehat Hukum Keluarga HK, mengaku telah melaporkan Jomima Orno, perawat RSUD Haulussy Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (1/7/2020).
“Sudah lapor tentang pencemaran nama baik di Polresta Ambon sore tadi,” ungkap Syukur Kaliki saat dihubungi satumalukuID, melalui telepon genggamnya.
Baca Juga: Dua Terduga Penganiaya Tenaga Medis di RSUD Haulussy Ambon Diperiksa sebagai Tersangka, Satu Mangkir
Menurutnya, keluarga almarhum HK yang divonis terpapar Covid-19 dengan nomor kasus 577 di Maluku ini, tidak terima dengan pengakuan Jomima dalam laporan polisinya. Dia mengaku jika salah satu pelaku penganiayaan dirinya adalah istri almarhum HK.
“Padahal saat almarhum HK meninggal dunia dan kasus itu terjadi, dirinya sedang berada di Masohi,” terangnya.
Syukur juga mengaku, kliennya juga merasa heran dengan pengakuan perawat tersebut yang mengaku bahwa dalam peristiwa itu kedua tangannya dipegang dan dianiaya oleh keluarga almarhum HK.
“Padahal tidak ada kejadian itu. Lalu siapa yang menganiaya?. Penetapan mereka sebagai tersangka juga ada kejanggalan,” sebutnya.