satumalukuID- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kembali meringkus 2 tersangka baru dalam kasus pengambilan paksa jenazah HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada Jumat (26/7/2020) lalu.
Dua tersangka baru itu yakni SY dan seorang perempuan berinisial M. Total tersangka kini menjadi 10 orang. Tiga diantaranya perempuan yaitu NI, YN dan M. Mereka tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. 7 tersangka laki-laki yang ditahan yaitu AM, HL, BY, SI, SU, AD dan SY.
“Yang dua tersangka itu (SY dan M) sudah diperiksa, dan satu sudah ditahan (SY). Satu kita wajib lapor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Gilang Prasetya kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Setelah Diambil Paksa, Jenazah HK Dimakamkan Keluarga Tanpa Prosedur Covid di Warasia Batumerah
Gilang mengaku, para tersangka umumnya berperan sebagai penghadang mobil patroli polisi yang berada di depan membawa jenazah Covid-19. Ada juga yang mengumpulkan massa dan memberitahukan informasi mobil jenazah menuju tempat pemakaman.
“Peran mereka yang pertama mengumpulkan dan menghadang kendaraan pertama kali. Dari pemeriksaan kemarin, tersangka-tersangka sama saksi-saksi ngomong naik ke atas,” katanya.
Lantas, apakah akan ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut, Gilang mengaku saat ini pihaknya mulai berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kita fokus dulu sidik (penyidikan) yang ini (10 tersangka) karena kita mau koordinasi dan sinkronkan dulu dengan jaksa seperti apa,” tandasnya.