satumalukuID- Pemerintah Kota Ambon rencananya akan memberikan bantuan sosial kepada keluarga narapidana. Bantuan yang diberikan berupa peralatan untuk meningkatkan ketrampilan para napi.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan, bantuan akan diberikan kepada para warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, Lembaga Pengembangan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dan Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Ambon. (Baca Juga: 784 Napi di Maluku Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Indonesia, Tiga Kasus Makar Langsung Bebas)
“Rencana tanggal 25 (Agustus 2020) kita akan menyerahkan bantuan kepada keluarga napi, baik itu napi di lapas, rutan, napi anak-anak maupun wanita,” kata Richard kepada wartawan di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon.
Bantuan yang akan diserahkan tersebut, kata Richard, merupakan wujud dari semangat kemerdekaan dan kebangsaan.
“Bantuan dalam bentuk sejumlah peralatan yang diberikan untuk meningkatkan ketrampilan para napi. Ini semangat kebangsaan, ini menjadi semangat buat kita. Ada kurang lebih 980 orang (napi),” tandasnya.