satumalukuID- Kasus perampasan atau pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Rabu (19/8/2020) lalu, kini sedang diusut aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasus yang sempat membuat Kapolresta Pulau Ambon, Dandim 1504/Ambon dan Sekda Maluku turun tangan negosiasi dengan pihak keluarga almarhumah YH (53) ini, bergulir ke ranah hukum.
Hingga kini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Di proses (hukum). Kita masih melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Jumat (21/8/2020).
Sejumlah orang yang diduga membawa jenazah yang terbaring di atas tempat tidur pasien milik RSUD Haulussy, Rabu petang lalu tersebut, sudah dimintai keterangannya.
“Ada sejumlah orang sudah kami mintai keterangan. Kalau tidak salah lima orang.
Tapi nanti saya cek lagi,” terangnya.
Sama seperti kejadian pada 26 Juni 2020 lalu, kasus serupa perampasan jenazah Covid-19 tersebut kembali menggemparkan warga Kota Ambon.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah Covid pertama ditemukan 10 orang tersangka. Mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Saat ini, penyidik kembali melakukan penyelidikan untuk perkara ke dua.