satumalukuID – Sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 tahun 2020, sebagai implementasi dari Inpres 6, tentang denda yustisi Protokol Kesehatan, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah memasukkan sekitar Rp.100 juta ke kas daerah.
“Sebelumnya denda yustisi yang telah dimasukkan ke kas daerah berjumlah Rp 85 juta. Sampai saat ini, ada tambahan sekitar Rp.30-an juta yang telah masuk. Sehingga totalnya menjadi Rp.100-an juta lebih,” terang Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Sirjohn Slarmanat, Kamis (22/10/2020).
Hasil denda administrasi operasi yustisi protokol kesehatan, yang telah dimasukkan ke Kas Daerah Pemkot ini, anggaran kemudian dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 di Kota Ambon.
Sirjohn menyebutkan, ada pelanggar protokol kesehatan yang telah terjaring razia yustisi, namun belum datang untuk disidang. Walau begitu, dia optimis para pelanggar pasti datang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Meski ada sanksi berupa denda bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut, namun Sirjohn menuturkan, Pemkot Ambon tidak bermaksud untuk mencapai target keuangan.
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan, ketika beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya.
Sirjohn menegaskan, operasi yustisi tetap akan dijalankan, selama Perwali Nomor 25 tahun 2020 itu belum dicabut. Dia juga berharap masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah, mematuhi protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pada berbagai kesempatan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, maupun Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, selalu mengingatkan warga mengenai protokol kesehatan, terutama wajib melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitazer, dan menjaga jarak).