satumalukuID – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Sirjohn Slarmanat mengatakan, sebanyak 126 pelanggaran protokol kesehatan (prokses) yang terjaring dalam operasi yustisi, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Sebanyak 126 berkas yang telah dilimpahkan ke PN Ambon ini, merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh satgas Covid-19 Kota Ambon sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap tujuh hingga tahap delapan dilaksanakan,” terangnya di Ambon, Rabu (11/11/2020).
Menurut dia, itu pelanggaran sejak PSBB transisi tahap tujuh dan delapan yang belum disidang. Pihaknya baru melimpahkan sekarang, dan ditambah dengan beberapa berkas pelanggaran dari hari pertama PSBB Transisi tahap sembilan.
Pihaknya, kata Sirjohn, telah melimpahkan berkas pelanggaran ke PN Ambon hari ini, untuk disidang pada Jumat (13/11/2020).
Pelimpahan berkas pelanggaran protokol kesehatan yang telah dilimpahkan ke PN Ambon itu, lanjut dia, rata-rata didominasi oleh pelanggar pada sektor moda transportasi.
“Sebanyak 70 persen dari jumlah pelanbggaran itu pada moda transportasi. Sementara 30 persen lainnya adalah pelangaran umum, seperti tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Dia menuturkan, jumlah kasus pelanggaran terus mengalami penurunan. Ini membuktikan bahwa telah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pelimpahan yang dilakukan hari ini, disebutnya, merupakan yang keempat kalinya. “Kalau dibandingkan dengan pelimpahan-pelimpahan sebelumnya, maka bisa dilihat kali ini yang paling sedikit. Itu artinya masyarakat sudah sadar,” pungkasnya.