satumalukuID – Sebanyak 669 warga kota Ambon terjaring operasi yustisi melanggar peraturan protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dan langsung menjalani tes cepat di tempat.
Operasi yustisi yang dilakukan tim Satgas Covid-19 kota Ambon sejak 14 Desember 2020 berupa penerapan kebijakan baru dimana warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan menjalani tes cepat.
“Dari pemeriksaan, sebanyak 64 orang hasilnya reaktif dan wajib menjalani tes usap di dinas kesehatan kota Ambon,” kata Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay, di Ambon, Selasa (29/12/2020).
Tes di tempat, kata dia, merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Warga yang menjalani tes usap akan menerima hasilnya melalui petugas Puskesmas di daerah tempat tinggal, sesuai alamat yang tertera pada e-ktp.
“Jika hasilnya positif maka wajib menjalani karantina baik mandiri maupun terpusat di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang turut memantau pelaksanaan operasi yustisi itu menyampaikan apresiasi atas
semangat satgas yang terus melayani masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi disertai tindakan pencegahan berupa tes cepat bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Hasil hari ini saja dari kurang lebih 40 warga yang menjalani tes cepat yang reaktif sebanyak delapan orang, dan sudah dilanjutkan ke tes usap,” kata Richard.