satumalukuID – Kecelakaan roda dua masih mendominasi angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Maluku, terlebih di Kota Ambon dan Masohi.
Sejauh ini, PT Jasa Raharja Cabang Maluku selama 2020 membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp8,1 miliar, turun 8,6 persen dibanding 2019.
“Santunan itu dibayarkan kepada ahli waris 125 korban meninggal dunia sebesar Rp6,25 miliar, korban luka-luka Rp1,91 miliar dengan 234 korban,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Triadi, Selasa (26/1/2020).
Ketika terjadi kecelakaan yang sesuai ketentuan wajib dilengkapi laporan kepolisian, maka santunan ini harus diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
“Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui kecelakaan lalu lintas di provinsi Maluku didominasi kecelakaan roda dua terutama di Kota Ambon dan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Pembayaran santunan merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.