Dalam Sepekan 267 Pelanggar Prokes di Ambon Jalani Sanksi Rapid Test, 39 Reaktif

Share:

satumalukuID- Tim Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 telah menjaring sebanyak 267 orang warga Kota Ambon dalam sepekan.

Ratusan warga, pelanggar Prokes itu langsung di rapid test di tempat sejak penerapan PSBB Transisi ke 12, Senin (4/1/2021) lalu. 39 diantaranya dinyatakan reaktif.

“Kami belum bisa menyampaikan bahwa 39 yang reaktif rapid test ini hasil swabnya seperti apa, karena bukan wewenang kami,” ungkap Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada satumaluku.id di Ambon, Senin (11/1/2021).

Richard berharap dalam pelaksanaan PSBB Transisi 12 terjadi penurunan pelanggaran prokes. Penurunan juga diharapkan terjadi atas dasar kesadaran masyarakat sendiri.

“Sebab kalau kita lihat sepanjang pelaksanaan PSBB ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Pemerintah Kota Ambon, lanjut Luhukay, berharap adanya kerjasama dari semua elemen masyarakat terkait kepatuhan Prokes. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak mapun menjauh dari kerumunan.

“Himbauan kami terus kami sampaikan. Kami juga berharap agar masyarakat jangan keluar rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak,” pintanya.

Luhukay mengaku, kondisi Kota Ambon masih berada di zona oranye. Ia berharap ibukota provinsi Maluku ini bisa bergerak ke zona kuning, bahkan masuk pada zona aman yaitu hijau.

“Kami berharap kota Ambon bisa mengendalikan Covid-19 dan masuk pada zona hijau,” harapnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini