satumalukuID- Sebanyak 107 orang warga Kota Ambon kedapatan tidak pakai masker. Mereka langsung dikenakan sanksi rapid test di tempat. Hasilnya, 16 orang reaktif. Sementara hasil swab mereka masih ditunggu.
Ratusan warga itu kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi yang dihelat Satgas Covid-19 selama dua hari sejak Senin-Selasa (5/1/2021) di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.
“Kalau hari Senin (4/1/2021) kami temukan 86 orang. Kalau hari ini 21 orang, jadi totalnya 107,” kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (5/1/2021).
Operasi Yustisi yang dilakukan sejak awal tahun 2021, kata Luhukay, lebih memilih tiga lokasi. Yaitu ruas jalan Jalan Pattimura, Talake, dan Rijali, atau tepatnya di depan kantor DPRD Kota Ambon.
“Hari pertama (Senin) di Jalan Pattimura dan Talake ditemukan 86 orang yang rapid di tempat. Sementara tadi ada 21 orang, yang rapid test,” terangnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon ini, mengaku, dari ratusan warga yang terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan, terdapat 16 orang dinyatakan reaktif.
“Hari senin itu sekitar 13 orang reaktif, dan hari ini ada tiga orang yang menunjukan reaktif,” jelasnya.
Luhukay mengaku, dalam setiap pelaksanaan operasi Yustisi, pihaknya kerap menemukan warga tak pakai masker. Bahkan, beberapa diantaranya reaktif saat di rapid test.
“Selalu saja masih ada yang reaktif. Itu berarti kondisi kita belum benar-benar aman. Kami selalu menghimbau, agar masyarakat jangan keluar rumah dulu,” pintanya.
Foto: Operasi Yustisi di ruas Jalan Pattimura, Kota Ambon. /satumalukuID/Husen Toisuta