satumalukuID- Tiga hari sudah, kepergian mendiang Husein Suat, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Ia meninggal dunia akibat dianiaya sekelompok pemuda persis di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kawasan Poka, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) lalu.
Tidak terima dengan kepergian korban berusia 23 tahun itu secara mengenaskan, keluarga almarhum kemudian mengamuk di kawasan Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (13/2/2021) malam.
Puluhan orang yang diduga merupakan keluarga korban mencari rumah para pelaku yang diduga berada di kawasan Batu Koneng. Tampak beberapa rumah warga di sana dirusak massa.
Peristiwa main hakim sendiri itu beruntung tidak menelan korban jiwa. Aparat TNI dan Polri pun tiba dan bergerak cepat membubarkan aksi massa yang tampak anarkis.
“Ini mungkin buntut dari kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Unpatti itu,” kata salah satu pengendara sepeda motor yang menyaksikan kejadian di kawasan Batu Koneng itu.
Kapolsek Teluk Ambon Ipda Burhanudin Surya Muhammad, membenarkan adanya kejadian tersebut. Tapi dia mengaku saat ini kondisi di kawasan setempat sudah aman dan kondusif.
“Untuk kondisi sudah aman,” kata Burhanudin saat dihubungi satumaluku.id pukul 22.00 WIT.
Mengenai rumah warga yang rusak, Burhanudin mengaku pihak keluarga korban sudah sepakat dengan warga Batu Koneng, untuk melakukan ganti rugi.
“Pihak yang dituakan dari keluarga korban dan warga Batu Koneng sudah bertemu, dan bersedia ganti rugi. Situasi aman terkendali,” tandasnya.
Untuk diketahui, korban dianiaya hingga meninggal dunia berawal dari pertengkaran di kawasan Jembatan LIPI, Batu Koneng, Kamis (11/2/2021) dini hari. Dari situ, korban bersama rekan-rekannya dikejar oleh sekelompok pemuda yang nongkrong di Jembatan LIPI tersebut.
Korban berhasil dicegat setelah kawanan pelaku menendang motor yang sedang ditunggangi mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon ini. Korban saat itu sedang membonceng temannya seeorang wanita.
Setelah terjatuh, para pelaku langsung mengeroyok korban. Korban juga ditusuk dengan senjata tajam. Ia menderita luka tusuk di pinggul kirinya. Korban meninggal saat hendak dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui Ambon.
Atas kejadian itu, aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon, berhasil mengamankan 9 orang terduga pelaku. Usut punya usut, 6 pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 5 diantaranya sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan. Mereka yaitu IN, MOO, MKT, RK dan BM. Sementara seorang lagi masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang, junto Turut Serta Membantu Melakukan Suatu Perbuatan yang dapat dihukum.