satumalukuID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pentingnya pengimplementasian nilai-nilai kearifan lokal atau local wisdom di Maluku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pernyataan tertulis Menag Yaqut tersebut dibacakan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI Nizar Ali, saat membuka dengan resmi Sidang Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) ke-38, yang dipusatkan di Gedung Gereja Maranatha, Kota Ambon, Minggu (7/2/2021).
“Provinsi Maluku tidak hanya dikenal sebagai provinsi kepulauan nan indah, dengan hasil bumi yang melimpah, tapi juga dikenal dengan toleransi beragama yang begitu tinggi. Dimana masyarakatnya hidup dengan rukun, damai, saling menghargai dan menghormati satu sama lain,” ujar Menag Yaqut.
Masyarakat Maluku sebagai satu kesatuan geografis suku, ras dan agama, kata dia, memiliki nilai kearifan lokal yang telah teruji, tangguh dan terbukti dalam jelajah sosialnya, mengatasi berbagai problematika sosial.
Menurut dia, kearifan lokal seperti pela gandong, ain ni ain, hidop orang basudara, potong di kuku rasa di daging, ale rasa beta rasa, sagu salempeng dipatah dua, yang diyakini sebagai perekat sosial dan kerap menjadi acuan dalam menata hubungan dan kerukunan antar sesama umat beragama di Maluku.
“Kendati demikian masih banyak yang belum menyadari sesungguhnya, bahwa kearifan lokal dapat dijadikan komponen penting terutama untuk mewujudkan kerukunan,” imbuhnya.
Padahal bagi Menag Yaqut, kearifan lokal, tradisi dan adat istiadat sangat efektif mendukung upaya menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Nila-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal seperti keceriaan hati, penghormatan terhadap sesama, mengorbankan ego pribadi untuk kepentingan bersama, serta keterbukaan pada dialog bermusyawarah, merupakan nilai-nilai dasar yang bisa menguatkan tali-tali persaudaraan antar sesama manusia,” paparnya.
Untuk itu, Menag Yaqut berharap, masyarakat Maluku terus melestarikan kearifan lokal sebagai upaya membina kerukunan antar umat beragama, sehingga Provinsi Maluku bisa menjadi satu contoh toleransi bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.