Tiga Saksi Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal di Tawiri Ambon Dicecar Jaksa

Share:

satumalukuID- Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan warga untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/2/2021).

Mereka yang diperiksa di ruang penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon hari ini yaitu SR, Kaur Umum dan MAP, Kaur Pemerintah Negeri Tawiri, serta JRS, pemilik lahan. Masing-masing dicecar puluhan pertanyaan.

Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengungkapkan, MAP diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.44 sampai 11.10 WIT. Sebanyak 25 pertanyaan dicecar penyidik Ye Almahdaly.

Setelah pemeriksaan Kaur Pemerintah Negeri Taiwiri, penyidik Ye Almahdaly kembali melakukan pemeriksaan serupa terhadap saksi SR mulai dari pukul 11.15 WIT sampai 12.10 WIT. Sebanyak 24 soal terkait kasus tersebut ditanyakan.

Di meja terpisah, pemeriksaan dengan kasus serupa juga dilakukan oleh penyidik Novita Tatipikalawan, terhadap saksi JRS. Pemilik lahan ini dicecar 16 pertanyaan sejak pukul 09.15 WIT sampai dengan pukul 12.56 WIT.

“Hari ini benar ada pemeriksaan tiga saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon. Tiga saksi dari pemerintah Negeri Tawiri dan pemilik tanah,” kata Samy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun satumaluku.id, sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Raja Tawiri JNT beserta stafnya sudah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp 4,3 miliar.

Kabarnya, kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh salah satu Saniri Negeri Tawiri. Dalam laporannya, perkara ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2017.

Untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri diduga nekat mengesampingkan aturan. Ia kala itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum yang adalah orang dekatnya untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.

Sesuai mekanisme, pembuatan dokumen pembebasan lahan harusnya diurus Sekretaris Negeri Tawiri berinisial DH. Sebab, yang bersangkutan masih aktif sebagai sekretaris.

Sedangkan JS, salah satu pemilik 11 objek lahan yang dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut, uangnya pun tidak jelas. Hingga kini, Pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp 1,1 miliar. Padahal seharusnya uang yang dibayarkan untuk 5 objek tersebut sebesar Rp 3,6 miliar.

Share:
Komentar

Berita Terkini