satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan-nya, diminta untuk mengsosialisasikan kenaikkan harga parkir dan menertibkan para juru parkir (jukir) yang kurang profesional dan “nakal”, serta melakukan evaluasi tarif lima zona strategis dan zona bebas.
Pasalnya, temuan pada Kamis (27/5/2021), beberapa warga terutama pengendara roda empat dibuat bingung dengan kupon parkir, yang diberikan jukir, khususnya parkir di lima kawasan yang terkena kenaikkan tarif progresif dan tarif pada zona bebas sesuai Peraturan Walikota (Perwali).
“Tarif parkir baru ini bikin bingung. Ada juga karcis atau kupon parkir berbeda. Saya alami saat parkir di jalan Diponegoro yang zona parkir progresif. 1 jam parkir katanya Rp 4.000 nanti 1 jam berikut naik Rp 2.000. Sedangkan karcis yang saya dapatkan tertulis Rp 3.000 dan juga tertulis Perwali Nomor 1 tahun 2018. Ini aneh. Pemkot Ambon harus teliti dong,” ungkap Tjak P, pengendara mobil yang mengalami keanehan itu, Jumat (28/5/2021).
Menurut dia, hal lain yang Pemkot atau Dishub Ambon tidak mengkaji dengan cermat yaitu tarif parkir mobil di zona bebas. Meskipun zona bebas di luar lima zona jalan strategis yang terkena kenaikan parkir per jam, namun zona bebas harga parkirnya lebih mahal yaitu sekali parkir Rp 5.000.
“Lima zona parkir strategis itu adalah kawasan perdagangan, bisnis, jasa dan ekonomi lainnya. Nah, kita kesitu hanya untuk belanja dan urusan sebentar saja. Misalnya kita parkir tidak sampai satu jam atau bebetapa menit saja. Di lima zona strategis kena Rp 4.000 tapi di zona bebas Rp 5.000. Ini kan aneh lagi,” ungkap Tjak.
Selain itu, menurutnya jukir juga tidak punya pengetahuan karena tidak bisa bedakan rambu lalu lintas yang membedakan parkir (P) dan stop (S). ” Kita stop turunkan orang di tepi jalan. Bukan berarti kita parkir. Lah kalau sopir tidak stop tepi jalan, mau berhenti dimana? Kita cuma stop eh ditagih parkir akhirnya baku melawan,” tandasnya.
Lain lagi pendapat pengendara motor dan mobil, Richart P. Menurutnya, Pemkot menaikkan harga parkir di saat ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemik Covid-19. Hal ini dinilainya kebijakan yang tidak pro masyarakat.
“Kita ini masih suasana dihantui Covid-19. Semua orang terpuruk dan susah. Lah kasih naik tarif parkir per jam. Apa itu lahan milik Pemkot? Ini bukan mall atau swasta punya lahan yang dikelola. Sebab pengendara juga sudah bayar pajak kendaraan dan jalan. Mestinya Pemkot bikin program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat dulu. Warga sudah susah, bikin susah lagi dengan tarif parkir. Kebijakan tidak kreatif, mau gampang saja,” tuturnya.
Jadi, lanjutnya, DPRD Kota Ambon sebagai wakil rakyat jangan hanya diam dengan kebijakan Pemkot soal parkir di tengah situasi pandemik Covid 19 ini. “Sebagai wakil rakyat. DPRD jangan diam dong. Warga lagi terpuruk karena Covid. Eh malah Pemkot pikirannya cuma naikkan tarif,” tandasnya.
Sebagaimana disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada pers, lima lokasi yang jadi sasaran yakni Jalan AY Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, AM Sangadji, dan Diponegoro. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dia mengatakan secara normatif kenaikan tarif parkir berlaku untuk lima zona strategis, dengan memberlakukan tarif parkir per jam. Tarif parkir kendaraan roda empat yang akan diberlakukan sebesar Rp 4.000 per satu jam pertama, dan mengalami kenaikan Rp 2.000 di jam berikutnya. Kendaraan bermotor roda enam Rp 6.000 dan roda lebih dari enam Rp 10.000 per jam.
Sedangkan, untuk zona bebas lainnya di luar lima zona strategis tidak mengalami kenaikan tarif per jam, namun hanya sekali parkir. Misalnya untuk kendaraan roda empat sekali parkir Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000. (SM-05).