Pungutan Parkir 30 Ruas Jalan Kota Ambon Ditangani PT UGS, Satu Lokasi oleh Mochtar Marasabessy

Share:

satumalukuID  – Pungutan parkir di tepi jalan umum Kota Ambon dilaksanakan pihak ketiga (swasta) PT Urimessing Guard Service (UGS) dengan mengkaryakan 159 juru parkir (Jukir).

Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021, Pemkot Ambon menerapkan tarif parkir progresif pada lima ruas jalan yang masuk zona strategis, dan tarif parkir biasa di luar kelima ruas jalan dimaksud. (Baca: Tarif Retribusi Parkir Kendaraan di Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kota Ambon Alam Kenaikan)

“Selain pihak ketiga tersebut, tidak ada yang namanya juru parkir (Jukir) liar yang melakukan pungutan parkir pinggir jalan umum di kota Ambon. Sehingga anggapan bahwa Dishub memelihara Jukir liar sepenuhnya tidak benar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Roby Sapulette, Senin (31/5/2021) di Balai Kota.

Karena sudah diserahkan ke pihak ketiga, Dihub Kota Ambon tidak intervensi soal titik lokasi dimana juru parkir itu ditempatkan.” Yang pasti semua Jukir PT. UGS mengantongi karcis parkir untuk diberikan kepada pemilik kendaraan, sehingga pengguna lahan parkir wajib wajib meminta karcis sebagai bukti retribusi parkir,” timpalnya.

Kadishub juga menjelaskan, selain lahan parkir tepi jalan umum yang telah diserahkan kepada PT UGS untuk penagihan, ada satu lokasi lahan parkir yang dikelola oleh koordinator yang telah ditunjuk Dishub, yakni di area dermaga Speedboat Kota Jawa.

“Khusus untuk area Dermaga Speedboat Kota Jawa, karena itu bukan termasuk parkir tepi jalan, maka Dishub telah menunjuk koordinator atas nama Mochtar Marasabessy dengan surat perjanjian kerjasama, untuk melakukan penagihan dan langsung disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Sedangkan terkait area parkir khusus di pusat perbelanjaan, seperti Ambon City Center (ACC) dan Maluku City Mall (MCM), hal itu diatur sendiri oleh pihak manajemen atau pengelola yang langsung menyetorkan pajak parkir ke kas daerah lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon.

“Jadi dalam hal ini harus dibedakan mana parkir di tepi jalan umum dan mana area parkir khusus,” katanya.

Terkait dengan adanya laporan masyarakat, bahwa banyak Jukir tidak menggunakan ID Card dan atribut, Kadishub menyatakan dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib, untuk melakukan patroli .

“Apabila kedapatan ada jukir yang tidak menggunakan aribut lengkap, apalagi tidak memiliki karcis pakir, pasti akan kita tindak,” tandasnya. 

Sebelumnya, sejumlah warga pengguna kendaraan mengeluhkan kebingungan mereka karena adanya karcis parkir yang diberikan jukir dengan harga yang tertera berbeda dengan harga yang ditetapkan Pemkot Ambon.

“Tarif parkir baru ini bikin bingung. Ada juga karcis atau kupon parkir berbeda. Saya alami saat parkir di jalan Diponegoro yang zona parkir progresif. 1 jam parkir katanya Rp 4.000 nanti 1 jam berikut naik Rp 2.000. Sedangkan karcis yang saya dapatkan tertulis Rp 3.000 dan juga tertulis Perwali Nomor 1 tahun 2018. Ini aneh. Pemkot Ambon harus teliti dong,” ungkap Tjak P, pengendara mobil yang mengalami keanehan itu, Jumat (28/5/2021). (Baca: Jukir Pakai Kupon Parkir Berbeda, Tarif Zona Bebas Kesan Lebih Mahal, Pemkot Ambon Diminta Evaluasi)

Sesuai Perwal,  tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Parentah, dan jalan Diponegoro.

Untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp.5000/jam di jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp. 3000 dan roda tiga Rp.4000, untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk zona bebas di luar zona strategis tarif parkir mengalami kenaikan, untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, roda enam Rp.8000, Roda lebih dari enam Rp.10.000 dan untuk Motor dari Rp. 2000 menjadi Rp.3000 sekali parkir. Selain itu, diatur juga tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka.

Share:
Komentar

Berita Terkini