satumalukuID – Pemerintah Kota Ambon menaikkan tarif retribusi parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih di lima zona strategis yakni Jalan AY Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, AM Sangadji, dan Diponegoro.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Mulai hari ini Senin hingga lima hari ke depan akan dilakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat dan lebih di lima zona strategis,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Maluku, Senin (17/5/2021)..
Ia mengatakan secara normatif kenaikan tarif parkir berlaku untuk lima zona strategis, dengan memberlakukan tarif parkir per jam.
Tarif parkir kendaraan roda empat yang akan diberlakukan sebesar Rp4.000 per satu jam pertama dan mengalami kenaikan Rp2.000 di jam berikutnya.
Kendaraan bermotor roda enam Rp6.000 dan roda lebih dari enam Rp10 ribu per jam.
“Sedangkan, kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan tarif Rp3.000. Untuk zona bebas lainnya tidak mengalami kenaikan tarif,” ujarnya.
Richard mengakui sektor transportasi memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah kurang lebih Rp5 miliar.
“Asumsi kita, pendapatan dari sektor transportasi bisa lebih, karena itu kita berupaya di tahun ini mengalami kenaikan sehingga dilakukan perubahan tarif retribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk pemberlakuan perubahan tarif parkir di lima zona tersebut, juru parkir akan dibekali alat parkir elektronik (e-parkir).
“Juru parkir akan dibekali alat parkir, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, yakni berapa lama kendaraan terparkir dan besaran tarif yang harus dibayarkan,” katanya.