satumalukuID – Pemerintah Kota Ambon di Provinsi Maluku kembali membatasi waktu operasional pusat belanja dan tempat kuliner untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan COVID- 19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Rabu, mengatakan bahwa ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon tanggal 21 Juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Ambon, ia mengatakan, waktu operasional restoran, rumah makan, kafe, warung, dan tempat usaha sejenis dibatasi dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIT. Sedangkan waktu operasional tempat usaha kuliner malam dibatasi dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIT.
“Untuk pengelola mal, toko modern, atau swalayan jenis supermarket, minimarket, hipermarket, Indomaret, Alfamidi, dan toko lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT, ” kata Joy.
Ia menjelaskan, sejalan dengan pelaksanaan PPKM Mikro pemerintah membatasi waktu operasi angkutan umum dan stasiun pengisian bahan bakar umum hingga pukul 21.00 WIT.
“Untuk hiburan malam dan tempat bermain anak yang telah dibuka otomatis akan dievaluasi dan dilakukan penyesuaian,” katanya.
“Kami harapkan dukungan dari seluruh pelaku usaha pada upaya pengendalian penyebaran COVID-9 di Kota Ambon,” ia menambahkan.