satumalukuID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menyatakan penyidikan kasus narkoba jaringan Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Ambon sudah lengkap, sehingga lima tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati) Tinggi Maluku untuk diproses ke persidangan.
“Alhamdulillah, berkas perkara penyidikannya lima tersangka sudah dinyatakan lengkap, dan minggu depan semua tersangka dan barang bukti dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejati Maluku,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada ANTARA di Ambon, Jumat.
Ia menyatakan dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya adalah dua oknum Lapas dan Rutan Ambon. Muttaqien menyatakan BNN berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, dan diharapkan semua pihak turut mendukung dan mengawasi perkara tersebut.
“Tolong dibantu dikawal sidangnya. Semoga menjadi dampak efek jera terhadap jaringan narkoba di Bumi Raja-raja Maluku,” tutur Brigjen Pol MZ Muttaqien yang dalam waktu dekat akan bertugas di BNNP Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus jaringan narkoba Lapas Ambon tersebut berlangsung pada April 2021, yang dilakukan oleh Tim BNNP Maluku dan Kanwil Kemenkumham Maluku. Lima tersangka sudah ditetapkan, yang terdiri dari seorang Napi bandar narkoba, dua orang kurir, dan dua oknum PNS di Rutan Ambon.
Pengungkapan kasus itu diawali pada Senin pagi tanggal 5 April 2021 sekitar 08.15 WIT, dengan penangkapan seorang terduga kurir narkoba antarprovinsi oleh tim BNN Provinsi Maluku bekerja sama dengan Lanud Pattimura Ambon dan Avsec Bandara Pattimura.
Tersangka berinisial VN (23), ditangkap di Bandara Pattimura, dan setelah dilakukan pengembangan, Tim BNNP Maluku berhasil meringkus tersangka kurir ke-2 berinisial EP di Jalan Poka, Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Berdasarkan penangkapan tersebut dapat dikembangkan ke beberapa terduga yang diduga mempunyai peran dalam jaringan tindak pidana narkotika di Lapas Ambon,” ujarnya.
Dalam jaringan peredaran tersebut ternyata melibatkan seorang napi kasus Narkoba yang berada di Rutan Ambon. Atas perintah Kepala Kanwil Kumham Prov Maluku Andi Nurka, maka dilakukan penggeledahan rutan dan lapas secara bersama oleh tim BNNP Maluku dan pihak kepolisian.
Dari upaya itu didapatkan alat bukti permulaan cukup untuk menangkap seorang napi berinisial RB, yang diduga kuat mengendalikan dua kurir narkoba antarprovinsi yang sebelumnya tertangkap di Bandara Pattimura.
Penyidikan kasus tersebut akhirnya juga berhasil mengungkap keterlibatan dua oknum PNS yang membantu jaringan narkoba tersebut, yaitu IR di Lapas dan MC di Rutan Ambon. Mereka diduga kuat turut membantu pelaku.
Dalam kasus tersebut, barang bukti narkoba yang disita adalah satu paket sabu-sabu seberat 50 gram senilai Rp150 juta, delapan telepon seluler, 10 kartu ATM, lima buku rekening, dan dua buah tas pinggang.
Muttaqien mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya akan menjerat tersangka dengan pidana narkoba dan pencucian uang. “Proses penegakan hukum dengan ancaman Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman (penjara) seumur hidup,” katanya.