Pemkot dan Kejaksaan Negeri Ambon Kerjasama Penanganan Kasus Perdata dan Tata Usaha Negara

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penandatanganan kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Penandatanganan kesepakatan bertujuan untuk bersama menangani penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi pemkot, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Rabu (9/5/2021).

Ruang lingkup kesepakatan meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.

Wali Kota Richard mengatakan kerjasama ini merupakan implementasi semangat perundang-undangan karena pemkot dan Kejaksaan Negeri, menyadari pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Objek yang jadi kerjasama seluruhnya bermuara untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan Pemkot atau kejaksaan,” ujarnya.

Kesepakatan ini katanya, merupakan kebutuhan esensi karena Pemkot terbatas dalam pemahaman kasus yang terjadi, khususnya yang berdampak hukum.

“Karena itu fungsi keperdataan dan TUN yang dilaksanakan Kejari Ambon dibutuhkan dalam upaya memberikan pendampingan, supaya tidak ada kebijakan yang diambil keliru dan berdampak dalam aspek kriminal atau pidana,” ujarnya

Pihaknya berharap pendekatan kerjasama ini upaya peningkatan pendapatan daerah, dengan bentuk implementasi Pemkot memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk memeriksa tunggakan pajak dan retribusi dari wajib pajak.

Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan, kesepakatan bersama yang dilakukan merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaan secara terknis akan ditindaklanjuti dalam SKK sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Pemkot.

“Jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili Pemkot dalam posisi selaku tergugat, maupun penggugat terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini