satumalukuID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerjunkan tim Satuan Tugas (Satgas) dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam aktivitasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan dihubungi di Ternate, Jumat, membenarkan pihaknya telah menerjunkan tim Satgas pungli dan Kapolda Maluku Utara juga memerintahkan seluruh jajaran mulai dari Pos Pol, Polsek hingga Polres untuk memberantas premanisme dan pungutan liar di masing-masing wilayah hukumnya.
Menurut dia lagi, Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, telah menerbitkan Surat Perintah tertanggal 15 Juni 2021 dalam rangka penanganan Premanisme dan Pungutan liar di Maluku Utara.
Dia menjelaskan bahwa di lingkup Polda Maluku Utara sendiri, Kapolda telah mengeluarkan surat perintah yang terdiri dari 84 personel yang terbagi menjadi enam satgas guna melakukan penanganan premanisme dan pungli di Malut.
“Enam satgas ini akan melakukan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran pelabuhan, terminal, pasar dan tempat-tempat yang dijadikan objek kejahatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, apabila mengetahui, mendapati tindak premanisme dan pungutan liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Call Center 110 Polda Malut, sehingga harus bersama-sama kita berantas premanisme dan pungutan liar di Malut,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di tingkat polres hingga polsek untuk memberantas aksi premanisme guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Saya telah instruksikan kepada seluruh pejabat utama dan para kapolres yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk sama-sama berantas premanisme dan saya perintahkan kepada seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres jajaran untuk berantas aksi premanisme dengan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (K2YD) dalam bentuk patroli dan razia,” kata Kapolda.
Dia mengatakan, bahwa Polda Malut akan melaksanakan perintah Kapolri tersebut untuk menindak aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Polda Malut.