satumalukuID – Personel Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarson Ambon menyita 125 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi di ruang tunggu pelabuhan tersebut namun tidak ada pemiliknya karena diduga telah melarikan diri.
“Miras tersebut dikemas dalam plastik bening berukuran 5 Kg , namun tidak ada pemiliknya. Diduga miras ini akan diperdagangkan ke daerah lain,” kata kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu I. Leatemia, di Ambon, Selasa.
Menurut dia, penyitaan miras ilegal tanpa pemilik ini setelah Kapolsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso Ipda Burhanudin Surya bersama anak buahnya melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan, baik terhadap calon penumpang yang akan naik ke KM. Tidar maupun terhadap mereka yang baru turun dari kapal.
“Hari ini KM Tidar yang datang dari pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku merapat di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dan biasanya polisi melakukan pengamanan serta memeriksa seluruh barang bawaan penumpang,” ujar Leatemia.
Kapal laut milik PT. Pelni tersebut merapat di dermaga sejak pukul 17:55 WIT sehingga Polsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso langsung memeriksa barang-barang bawaan penumpang yang baru turun dari kapal maupun terhadap calon penumpang yang akan naik.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIT, saat KM Tidar melaksanakan kegiatan embarkasi penumpang dan barang, anggota Polsek kawasan pelabuhan Yos sudarso yang sementara melakukan pengamanan baik pada tangga kapal maupun ruang transit penumpang langsung memeriksa barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta miras.
Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut ke kantor Polsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso untuk dilakukan pemusnahan.