satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Pembarlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari semula hingga 22 Juli 2021 menjadi 25 Juli 2021.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan perpanjangan PPKM sesuai Instuksi Mendagri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM diluar wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah dengan kriteria level 1 hingga 4.
“Kota Ambon sebelumnya masuk level 4 PPKM diperketat, sekarang menjadi level 3,tetapi karena pelaksanaan PPKM berdampak besar pada kondisi kota ini yang semakin baik dari sisi zonasi,” kata di Ambon, secara daring, Rabu (21/7/2021).
Saat ini Ambon kembali masuk zona oranye (resiko sedang) peta resiko penyebaran COVID-19 di Maluku per 18 Juli 2021, tetapi skor Ambon masih rendah, yakni 1,9 poin.
Ambon sudah bergeser dari zona merah ke oranye, meski dari skor peningkatannya belum signifikan, karena tingkat kesembuhan pasien COVID-19 cukup tinggi. Angka konfirmasi positif dan kematian juga menujukan tren penurunan.
Selain itu, penerapan PPKM Mikro diperketat oleh Satgas COVID- 19 Kota Ambon, membuahkan hasil yang positif.
“Pengawasan satgas dan ketataan masyarakat dalam PPKM selama dua minggu terakhir berdampak positif pada kondisi kota saat ini” katanya
Richard mengakui, setelah tanggal 25 Juli 2021, maka akan diumumkan perapan PPKM dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Bentuk kelonggaran misalnya, penambahan jam operasional toko maupun usaha kuliner hingga pukul 21.00, juga pertimbangan pembukaan bioskop dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota Richard berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif untuk mendukung kebijakan Pemerintah serta disiplin protokol kesehatan selama perpanjangan PPKM mikro diperketat hingga 25 juli 2021 mendatang, sehingga status zona oranye (resiko sedang) dapat dipertahankan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kita harapkan agar zonasi kita dapat bertahan, bahkan terus naik,” tandasnya.