satumalukuID – Kejaksaan Negeri Ambon mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan gedung perkuliahan Fakultas MIPA dan Marine Center di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon senilai Rp60,9 miliar.
“Proyek ini berasal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020,” kata Kajari Ambon Dian Fris Nale, di Ambon, Rabu.
Gedung tersebut malahan sudah diresmikan Gubernur Maluku pada akhir tahun 2020, namun saat ini ada bagian dinding yang masih mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil ekspos perkara tim penyelidik Kejari Ambon tanggal 27 Juli 2021, diketahui pada anggaran dari balai sesuai DIPA tahun anggaran tersebut sebesar Rp60,9 miliar.
Kemudian dari hasil ekspos dan penyelidikan tim, telah disepakati perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami publikasikan sejak awal agar pers bisa memonitor kinerja Kejari Ambon dan kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat tembusan ke KPK hari ini,” ujarnya.
Jaksa juga telah menemukan adanya beberapa bukti awal terjadinya dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, dan ada perbuatan melawan hukum seperti menyalahi proses pelelangan hingga beberapa item pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Nantinya dalam proses penyidikan jaksa akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
“Kami juga sudah melibatkan ahli untuk menemani jaksa dalam pelaksanaan proses penyidikannya,” tegasnya.
Modus operandinya yakni ada beberapa item pekerjaan yang patut diduga bermasalah dan dalam penyidikan akan dipertajam, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan.
“Kami akan mencari siapa saja oknum yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini setelah penyelidikan,” jelas Kajari.
Saat ini telah dimintai keterangan oleh jaksa sebanyak 11 orang, termasuk Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk dari Unpatti Ambon dan pihak rekanan.