satumalukuID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2020.
Sebanyak 334 paket narkotika, terdiri dari ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021).
Selain narkotika, Kejari Ambon juga memusnahkan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana umum tahun 2020.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dilarutkan dengan air yang dicampur bahan bangunan semen.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara sabu-sabu dengan jumlah 81 paket, dan 6 kasus ganja dengan jumlah 253 paket.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti. Antara lain narkotika yaitu sabu-sabu 81 paket, dan ganja 253 paket dengan berat yang berbeda-beda, dan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kurang lebih hampir satu tahun,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle, kepada wartawan.
Frits mengaku pemilik barang bukti saat ini sudah menjalani massa hukuman dengan putusan tertinggi yaitu 18 tahun dan terendah 2 tahun.
“Masih ada yang ditangani. Justru kasus narkotika di kota Ambon ini sangat meningkat,” katanya.
Selain narkotika sabu-sabu, ada juga jenis terbaru yaitu sintesis yang sangat meningkat.
“Mereka modusnya melakukan pemesanan lewat online. Nah ini yang sangat mudah mereka dapatkan,” katanya.
Menurutnya, para pemakai narkotika ini kebanyakan anak-anak muda.
“Ada usia 17 tahun ke atas, 14 tahun, 22 tahun, jadi masih muda,” terangnya.
Frits menghimbau masyarakat khususnya kaula muda agar dapat menghindari narkoba dan bahan-bahan sintesis yang memiliki zat adiktif.
“Kami juga harapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat sosialisasikan tentang bahaya narkoba ke masyarakat terutama kaum muda. Kami dari kejaksaan, BNN, Polresta sangat mendukung kegiatan dimaksud,” tandasnya.