satumalukuID- BL, pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, di kawasan tempat tinggalnya, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria 35 tahun itu diringkus di lorong Kantor PMI Kudamati Ambon bersama barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu dengan berat 2,4 gram.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengaku sabu-sabu yang diedarkan di pesan dari Jakarta.
Zat adiktif itu tiba di Ambon setelah dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“BL ditangkap di Kudamati pada 14 Agustus 2021. Kami masih terus melakukan pengembangan,” kata Leo, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa.
BL ditangkap setelah penyidik mendapat informasi dan informan terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“Tersangka awalnya ditangkap bersama tiga paket sabu-sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket sabu-sabu lainnya. Jadi totalnya empat paket,” terangnya.
Disergap tanpa perlawanan, BL digelandang ke Markas Polresta Ambon, kawasan Parigilima, Kecamatan Nusaniwe. Ia sudah resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.