Saniri Ancam Blokade Kantor Desa Batu Merah Ambon, Ini Penyebabnya

Share:

satumalukuID- Saniri Negeri Batu Merah mendesak Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk segera menurunkan Idrus Buamona sebagai Penjabat Kepala Desa setempat.

Blokade kantor Desa Batu Merah akan dilakukan apabila permintaan para Saniri tidak diindahkan oleh Wali Kota Ambon.

Idrus Buamona dinilai sengaja menghambat Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) tentang penetapan mata rumah parentah dari marga Nurlette sebagai Peraturan Negeri Batu Merah.

Mata rumah parentah dari marga Nurlette sendiri berasal dari garis keturunan Abdul Wahid Nurlette.

“Kami sudah membuat mosi tidak percaya kepada Penjabat Batu Merah. Sudah dua kali kita buat. Yang terakhir kita minta Wali kota untuk mencabut Idrus Buamona sebagai penjabat,” kata Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Minggu (15/8/2021).

Rasyid mengaku sampai saat ini mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, belum ditanggapi.

“Memang belum ada tanggapan tapi kita terus buat. Karena Pak Idrus tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penjabat,” sesalnya.

Rasyid meminta Wali kota Ambon untuk serius melihat persoalan tentang Ranperneg mata rumah parentah dari marga Nurlette.

Menurutnya, mata rumah parentah Negeri Batu Merah dari marga Nurlette sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta Wali kota untuk memperhatikan kami yang sudah melalui proses hukum. Kita sudah tidak perlu lagi dengan saudara penjabat,” tegasnya.

Rasyid menduga, penetapan Ranperneg tentang mata rumah parentah hingga saat ini belum dilakukan karena penjabat berpihak dengan orang-orang yang ingin melakukan penolakan.

“Dia (Penjabat) sudah berpihak dengan orang yang menolak Ranperneg untuk ditetapkan sebagai Perneg,” katanya.

Ia menilai selama ini penjabat tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk percepatan pelantikan raja negeri Batu Merah secara devenitif.

“Selama dia duduk sebagai penjabat apa yang dia buat. Tidak ada satu yang dia buat untuk Saniri Negeri terkait percepatan Raja Defenitif,” sebutnya.

Rasyid membenarkan sesuai Peraturan Daerah nomor 8, harus konsultasi publik. Tapi subtansinya terkait penetapan mata rumah parentah.

“Ini dulu yang kita bahas. Bukan peraturan secara kolektif Negeri Batu Merah,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini