Ombudsman Maluku Selidiki Laporan Kelangkaan Air Bersih di Kota Ambon

Share:

satumalukuID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyelidiki penyebab kelangkaan air bersih yang dilaporkan oleh warga Kota Ambon kepada mereka.

“Tim telah melakukan investigasi langsung ke lokasi hutan lindung yang berada di Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Rabu (8/9/2021) ,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku,  Hasan Slamat di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya menerima beragam laporan warga di Kota Ambon terkait kelangkaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dugaan sementara dari hasil investigasi menunjukkan bahwa hutan di Kota Ambon yang menjadi kawasan serapan air telah hilang, akibat dialihfungsikan untuk pemukiman dan lahan pertanian warga.

Menyikapi persoalan itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam waktu dekat akan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam dengan meminta informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan sejumlah instansi terkait, termasuk penyedia jasa layanan air bersih, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon dan PT Dream Sukses Airindo.

Selain itu, masyarakat, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hutan juga akan dimintai pendapat.

“Kami telah melihat secara langsung kondisi yang terjadi pada hutan lindung, sebagian dari objek hutan lindung dan sekaligus hutan tangkapan air telah hilang. Jika terus dibiarkan oleh pemerintah maka akan berdampak pada kurangnya ketersediaan air bersih,” ujar Hasan.

Menurut dia, jika dlihat dari kewenangan Ombudsman, maka persoalan tersebut menimbulkan potensi maladministrasi terkait pelayanan air bersih di Kota Ambon, karena Pemkot setempat maupun Pemprov Maluku belum memiliki kebijakan perlindungan kawasan hutan resapan air untuk menjamin ketersediaan air bagi rakyat.

Sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa hak rakyat atas air dijamin oleh negara.

Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait diminta segera membuat regulasi tentang perlindungan kawasan hutan resapan air, termasuk pencegahan dan pengendalian kawasan tersebut berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Kondisi hutan saat ini perlu dilakukan konservasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat 5 (g) UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air,” tandas Hasan.

Share:
Komentar

Berita Terkini