satumalukuID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sinte yang diambil dari sebuah perusahaan jasa pengiriman barang karena penerima paketnya tidak pernah mengambil barang tersebut.
“Saya mencoba menghubungi nomor kontak penerima barang. Namun, tidak aktif dan barangnya tidak pernah dijemput,” kata terdakwa Wildan Rahayaan di Ambon, Rabu (15/9/2021).
Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Wildan yang juga merupakan karyawan PT. J&T ini mengakui mengambil barang tersebut berisikan tujuh paket tembakau sinte dan menyerahkannya kepada terdakwa Rizal Hehanussa dengan maksud akan dipakai secara bersama.
Penyerahan tujuh paket narkoba dari terdakwa Wildan kepada rekannya Rizal ini dilakukan sebanyak dua kali.
Sehingga saat polisi meringkus Wildan pada awal Januari 2021 tidak ditemukan adanya barang bukti dari tangannya.
Polisi kemudian menahan Rizal setelah mendengar pengakuan terdakwa Wildan. Namun, barang buktinya sudah berkurang, sebab kedua terdakwa ini telah menggunakan satu paket tembakau sinte.
JPU Kejati Maluku Ela Ubleuw menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) tentang menguasai, menyimpan, dan memiliki, atau membawa narkotika, serta pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menunda persidangan yang berlangsung secara virtual ini hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marthen Fordatkosu.