Penasihat hukum Rahman Bahari Ramadhan, terdakwa bawah umur dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di atas Jembatan Merah Putih (JMP) meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu karena didorong rasa takut akibat ancaman yang dilakukan saksi Adhin Pattilouw (dalam BAP terpisah),” kata penasehat hukum terdakwa, Fistos Noiya di Ambon, Jumat (17/9/2021).
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasehat hukum atas tuntutan jaksa.
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana dalam dakwaan primair.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dalam dakwaan subsidair.
Kemudian ancaman dalam pasal 353 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan lebih subsidari, dan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan lebih, lebih subsidair lagi.
Menurut dia, berdasarkan analisa yuridis penashat hukum menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana mengangkat serta mendorong tubuh korban ke arah saksi Adhi Pattilouw (tersangka utama) bukan didasarkan adanya niat yang menyatu dengan niat saksi.
Sehingga terdakwa tidak dapat divonis atau disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Ambon menuntut terdakwa dijatuhi vonis penjara selama enam tahun karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena terdakwa yang masih berusia anak-anak ini melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Ahdin Pattilouw alias Adi mengakibatkan korban Firman alias Tole meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah, anak Rahman Bahari Ramadhan sebagai pelaku peserta dan melakukan sebagian unsur tindak pidana, sementara pelaku utama adalah saksi yang telah berusia dewasa.
Terdakwa juga masih muda dan ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya serta masih memiliki masa depan yang cerah.
Kemudian di depan persidangan anak, ayah dan ibu terdakwa bersama dengan ibu korban sudah saling memaafkan. Namun, ibu kandung korban tidak memaafkan perbuatan saksi Ahdin.