satumalukuID – Kejati Maluku Undang Mugapol mengatakan tetap bersikap profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon senilai Rp60,9 miliar.
“Penyelidikan kasus ini masih tetap berjalan dan jaksa tetap bersikap profesional,” kata Kajati di Ambon, Jumat (15/10/2021).
Untuk itu, pihaknya telah meminta pihak Kejaksaan Negeri Ambon menyiapkan laporan penyelidikan kasus tersebut untuk dilakukan gelar perkara.
“Perkara yang ditangani Kejari Ambon ini memang dijadwalkan akan diekspos di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Kajati.
Proyek pembangunan fakultas MIPA ini bernilai Rp60,9 miliar dan telah diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail sejak akhir tahun 2020, namun ada indikasi penyimpangan anggaran sehingga dilidik oleh Kejari Ambon.
Menurut Kajati, pihaknya telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk mempercepat proses hasil laporan penyidikannya agar secepatnya dijadwalkan waktu pelaksanaan ekspos atau gelar perkara.
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle pada akhir September 2021 mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon senilai Rp60,9 miliar di Kejati Maluku.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan termasuk melibatkan ahli dan setelah ekspose di Kejati barulah disampaikan langkah lebih lanjut.
Dia juga tidak berkomentar mengenai selintingan miring yang berkembang kalau perkara ini terindikasi adanya campur tangan pihak lain sehingga akan diambil alih oleh Kejati.
“Yang jelas kita sudah bekerja sebagaimana mestinya sampai tahap pemeriksaan dan hasilnya akan dilaporkan kepada atasan,” tandasnya.
Kejari Ambon juga bersikap adil dan terbuka dalam pemeriksaan ini dengan melibatkan Dinas PUPR Provinsi Maluku bersama ahli mereka maupun ahli yang dihadirkan kontraktor.
“Yang jelas ada temuan dan kita bersikap terbuka karena ahli dari PUPR juga dihadirkan termasuk kontraktornya dan nantinya akan dipaparkan di Kajati hasil temuan kita,” katanya.
Kemudian pada akhir Juli 2021, Kejari Ambon telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Kemudian saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.
Para pihak yang telah dimintai keterangan oleh jaksa diantaranya termasuk Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maluku, Halil Kastella, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk pihak Unpatti Ambon dan pihak rekanan.