satumalukuID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Ronny Sianressy, seorang pengacara di Kota Ambon terkait statusnya selaku terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama 3,5 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU, Elsye B. Leunupun di Ambon, Senin.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Lutfi Alsagladi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara serupa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Joemicho Syaranamual.
Terdakwa Rony Sianres yang berprofesi sebagai pengacara dan pernah dihukum penjara atas kasus serupa ini ditahan polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu pada 24 Juni 2021 dalam sebuah kamar kos di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).