satumalukuID – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai menelaah dan menyelidiki kemungkinan dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon yang melibatkan para pimpinan Dewan.
Saat ini tim penyelidik Kejari Ambon telah melayangkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi di DPRD Kota Ambon atas temuan BPK senilai Rp. 5,3 miliar tersebut.
“Penyelidikan sudah mulai sejak senin 15 November 2021 terkait dugaan kasus DPRD kota Ambon Rp5,3 Miliar,”ungkap Kajari melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Dino Talakua kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan berita di media dan buat telahan. Menurut Dino, pemanggilan saksi dijadwalkan Kamis (18/11/2021) dan Jumat (19/11/2021. Ada 11 saksi yang akan dimintai penjelasan.
Seperti diketahui dugaan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar pada APBD 2020 menjadi konsumsi publik setelah diungkap Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon Maurits Tamaela.
Menurut dia, 20 anggota DPRD telah menandatangani surat pernyataan yang dilayangkan kepada tiga pimpinan, yaitu, Elly Toisuta selaku Ketua DPRD, Gerald Mailoa selaku Wakil Ketua I dan Rustam Latupono selaku Wakil Ketua II per tanggal 1 Oktober 2021 lalu, tetap berkomitmen untuk segera dilakukan paripurna internal.
Anggota Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far seperti dilansir media juga mengatakan harus ada pertanggungjawaban terkait temuan BPK Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.
Far Far menilai, masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkup DPRD bukanlah sebuah aib yang harus dikaitkan dengan pidana. Karenanya saat itu dia mendorong dilakukan rapat internal. (m-15)