satumalukuID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melibatkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana insentif tenaga kesehatan dan jasa COVID-19 pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
“Untuk RSUD dr. Umarella Tulehu kami sudah menyurati APIP Provinsi Maluku melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Jadi, tinggal menunggu hasil dari pihak APIP, dalam hal ini Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku,” kata Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, di Ambon, Rabu.
Pelibatan APIP melakukan audit merupakan bagian dari kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah, dan apabila ada unsur kerugian keuangan negara maka proses hukumnya tetap jalan.
Kajari juga mengaku belum mendapatkan klarifikasi dari APIP dan tunggu saja, karena sudah disurati secara resmi.
“Maaf ya, saya baca di koran kemarin itu ada saling lempar dan saya tegaskan bahwa kita baru menyurati Kejati Maluku untuk meneruskan ke APIP Provinsi Maluku guna melakukan audit,” katanya.
Sehingga harus ditunggu saja, dan kalau sudah ada hasil auditnya akan disampaikan kepada publik melalui media masa, jadi jangan lagi dengar desas-desus di luar sehingga muncul berbagai polemik.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif Nakes dan jasa COVID-19 pada RSUD dr. Ishak Umarella ini dilakukan jaksa berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif Nakes pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
“Setelah memeriksa 43 orang sebagai saksi, maka kami menyerahkan kepada Inspektrorat Provinsi Maluku selaku APIP untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Kajari.