Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon Belum Penuhi Panggilan Jaksa terkait Dugaan Korupsi Rp5,3 Miliar

Share:

satumalukuID – Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, ES alias Eky hari ini belum memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan terkait temuan dana Rp5,3 miliar tahun anggaran 2020 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

“ES yang saat ini menjabat asisten 1 Wali Kota Ambon tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik Kejari Ambon,” kata Kasie Intel Kejari setempat, Gino Talakua di Ambon, Senin.

Untuk itu Kejari Ambon akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan agar bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, untuk pemeriksaan lanjutan tim jaksa penyelidik hari ini dilakukan pemanggilan terhadap lima orang ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Namun yang memenuhi panggilan jaksa hanya empat orang diantaranya berinisial JT, CP, EL, serta HT.

JT menjabat sebagai Kasubag Keuangan, kemudian CP selaku PPTK pada kegiatan Perda makan/minum, EL adalah PPK untuk kegiatan perjalanan dinas,dan HT selaku staf pada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Mereka hadir di kantor Kejari  Ambon sejak pukul 09:30 WIT serta disodorkan puluhan pertanyaan dan sampai saat ini belum selesai dilakukan pemeriksaan,” ujar Gino.

Dia menambahkan, tim jaksa penyelidik sampai saat ini masih fokus untuk memeriksa para saksi ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon dan belum mengagendakan pemanggilan para pimpinan dewannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini