satumalukuID – Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Djino Talakua mengakui belum ada upaya pengembalian uang negara terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang sementara diselidiki jaksa.
“Meski pun pemeriksaan sudah dilakukan terhadap mantan Sekretariat DPRD, mantan Sekretaris Kota Ambon, maupun berbagai pihak namun sejauh ini belum ada yang namanya pengembalian keuangan negara,” kata Djino di Ambon, Kamis.
Selain memanggil puluhan pegawai DPRD Kota Ambon, Kejari Ambon juga telah memeriksa tiga pimpinan DPRD dan masih dilanjutkan dengan pemeriksaan lima anggota legislatif pada 16 Desember 2021.
Menurut dia, lima legislator yang memenuhi panggilan jaksa yakni JPW, AJS, LLUN, CL, serta OS.
Dua hari sebelumnya, Kejari Ambon juga telah memeriksa lima anggota legislator lainnya masing-masing JRM, FL, MS, JT, serta ZP.
Jumlah anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 hasil pemilu legislatif 17 April 2019 sebanyak 35 orang, dan yang sudah memenuhi panggilan jaksa sebanyak 13 orang, termasuk diantaranya tiga pimpinan dewan.
Namun pihak Kejari Ambon belum menjelaskan apakah seluruh anggota legislator ini akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,5 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon.