satumalukuID Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali menerima Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik akan diserahkan secara virtual pada 29 Desember 2021, kata Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, Selasa (28/12/2021).
Wawali mengatakan, yang menggembirakan warga kota Ambon terutama ASN Pemkot Ambon dalam kondisi sulit di tahun ini, tetapi masih mampu mempertahankan kepatuhan terhadap standar publik 2021.
“Di mana Kota Ambon saat ini masih berada pada zona hijau,” katanya.
Keberhasilan ini diraih Pemkot Ambon untuk ketiga kalinya, setelah 2018 dan 2020.
Keberhasilan tersebut, selain untuk disyukuri, juga menjadi cambuk untuk peningkatan kinerja, terutama pelayanan publik.
“OPD yang tupoksinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat bersinergi dengan tujuan meningkatkan pelayanannya sehingga tidak ada lagi pelayanan yang dihadapkan karena hal – hal yang sepele,” kata Wawali.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet menyatakan, berdasarkan penilaian Ombudsman, Kota Ambon berhasil mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) di tahun 2021.
“Dalam penganugerahaan secara virtual Presiden RI, Joko Widodoakan memberikan sambutan,” katanya.
Selain membicarakan hal – hal teknis terkait penganugerahaan, Ombudsman Perwakilan Maluku juga memberikan hasil kajian terhadap Pemkot Ambon.
Menurut Ombudsman Pemkot Ambon perlu menyediakan daerah tangkapan air (catchment area).
“Daerah tangkapan air atau catchment area ini perlu dipersiapkan agar tidak terjadi krisis air bersih di kota Ambon,” ujar Hasan .
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan kepada 12 Kementerian, tujuh Lembaga, 97 Pemkab dan 24 Pemkot, Ambon.