satumalukuID – Hasil kajian GMKI Cabang Ambon menunjukkan, trotoar di Kota Ambon yang dibangun Dinas PUPR Maluku menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) jauh dari kata aman dan nyaman bagi pejalan kaki (pedestrian).
Berbagai peristiwa yang menimpa sejumlah pejalan kaki di trotoar yang dibangun Tahun 2020 itu menunjukkan kesan bahwa Dinas PUPR Maluku hanya kejar proyek saja dengan memanfaatkan dana pinjaman.
“Kesannya yang penting proyek selesai. Padahal yang paling penting ialah kualitas dari proyek tersebut,” ungkap Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven kepada media ini, Senin (27/12/2021).
Seperti diberitakan, warga Kota Ambon baru saja dikagetkan lagi dengan beredarnya video yang viral di media sosial tentang seorang perempuan jatuh terpelanting di trotoar. (Baca: Ibu Berkerudung Terpental di Trotoar Licin, GMKI Ambon: Dinas PUPR Maluku Harus Bertanggugjawab)
Kejadian ini sebenarnya bukan baru pertama terjadi namun sudah berulang kali dan memakan korban (luka-luka) bahkan sampai dihancurkan menggunakan palu oleh salah seorang pria karena istrinya jatuh di trotoar licin yang dibangun menggunakan dana pinjaman SMI itu.
GMKI, ungkap Tiven, berpendapat trotoar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan drainase yang dikerjakan seputaran pusat kota ambon.
BACA JUGA:
- Soal Trotoar Licin, Kadis PUPR Maluku Minta Jangan Terburu-buru Menilai
- Heboh Fakta Trotoar Licin di Kota Ambon Sudah Viral Kemana-mana
Proyek yang ditanggani oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku tersebut sejak pengerjaannya sudah menuai beragam kritikan dari berbagai kalangan karena konstruksi yang digunakan sangat membahayakan pejalan kaki.
Bahkan saluran drainase yang dikerjakan guna mengatasi masalah banjir dikota ambon, namun kenyataannya lebih parah dari yang sebelumnya bahwa setiap kali hujan lebat genangan dan banjir tidak terhindarkan.
“Menurut kami GMKI Cabang Ambon bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membangun trotoar yang ditangani langsung oleh Dinas PUPR ini hanya mementingkan unsur keindahan saja namun tidak mementingkan keselamatan warga kota ambon,” timpalnya.
Pembangunan trotoar maupun drainase yang ditangani Dinas PUPR Provinsi Maluku juga tidak sejalan dengan kaidah aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Atas dasar itu, Kami meminta Dinas PUPR harus bertanggungjawab atas korban-korban yang jatuh akibat berjalan di trotoar yang menggunakan Dana Pinjaman dari PT. SMI ini,” tegasnya.