46 Tahun Berkarya di Jalur Musik, Harvey Malaihollo Kini Jadi Anggota DPR

Share:

 satumalukuID – Penyanyi senior Harvey Malaihollo, kini menjadi anggota DPR. Sebelumnya dia dikenal sebagai artis penyanyi yang sudah 46 tahun berkarya di musik Indonesia.

“Puji syukur kepada Tuhan. Doa dan perjuangan saya untuk berbakti kepada bangsa dan negara akhirnya tercapai. Saya mensyukuri semuanya,” ungkap Harvey ketika dihubungi langsung media ini, Selasa (11/1/2021) malam.

Menurutnya, setelah 46 tahun berkarier dan berkarya sebagai seniman atau artis, dirinya ingin mengabdi dan bekerja untuk rakyat dan bangsa ini melalui jalur politik.

“46 tahun saya berkarier dan mengabdi sebagai seniman. Saya mensyukurinya. Kini saya juga bersyukur diberi kesempatan membangun bangsa ini sebagai wakil rakyat dapil Papua Barat. Aspirasi masyarakat di sana akan saya perjuangkan,” tutur Harvey.

Harvey memang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat. Pada pemilu 2019 lalu, dia maju sebagai Caleg PDI Perjuangan.Namun perolehan suara dia  berada dibawah rekan separtai Jimmy Demianus Ajie.

Namun beberapa waktu lalu, Jimmy meninggal dunia sehingga harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Pemilik nama lengkap Harvey Benjamin Malaihollo lahir di Jakarta pada 3 Mei 1962.

Ia memulai karier sebagai penyanyi sejak masih remaja di tahun 1977 dan mulai populer saat berduet dengan Rafika Duri sehingga jadi idola waktu itu. Juga duet bersama Andi Meriem Matalatta.

Segudang prestasi sudah diraihnya. Terutama di pop song festival baik di dalam negeri, antar negara ASEAN maupun di Eropa, Jepang, Chili, Amerika Serikat dan lainnya. Berbagai panggung festival itu mampu dijuarainya.

Harvey tercatat empat kali meraih predikat penyanyi terbaik pada Indonesia pop song festival tahun 1986, 1987, 1988 dan 1991. Waktu itu ia mampu bersaing dengan para penyanyi senior seperti Broery Marantika, Margie Siegers, Bimbo dan lainnya.

Belakangan meski tidak muda lagi. Harvey masih sempat show bersama dua penyanyi wanita populer, Ruth Sahanaya dan Krisdayanti. (NP)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini