satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada tahun anggaran 2011—2016.
Tiga tersangka, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) serta dua pihak swasta masing-masing Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).
“Setelah pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai pemberi adalah tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Lili, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
“TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Lili.
Sementara itu, untuk tersangka Ivana belum ditahan. “KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” kata Lili.